KAMI ADALAH PERUSAHAAN HEAD-HUNTER DAN EMPLOYEE MANAGEMENT YANG MENGKHUSUSKAN DIRI DALAM PENYEDIAAN TENAGA KERJA PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA.
Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Disabilitas No.8 tahun 2016 yang mewajibkan semua perusahaan swasta memenuhi target minimum 1% untuk karyawan disabilitas
Kami memberikan layanan berkualitas tinggi kepada klien dan kandidat
Kami sangat terbuka, jujur dan transparan kepada klien dan kandidat
Kami memberikan layanan tepat waktu dan cepat untuk memenuhi kebutuhan klien
Commitment | : | Kami memberikan layanan berkualitas tinggi kepada klien dan kandidat disabilitas |
Intellegent Solutions | : | Prioritas kami adalah menempatkan penyandang disabilitas yang tepat dia pekerjaan yang tepat.
|
Fast Services | : | Kami memberikan layanan tepat waktu dan cepat untuk memenuhi kebutuhan klien
|
DKI memiliki lebih dari 400 kandidat yang siap untuk mulai bekerja dalam bisnis Anda. Kandidat kami berkisar dari 18 hingga 45 tahun
Disabilitas Kerja Indonesia (PT.DKI) adalah perusahaan Head-Hunter dan Employee Management pertama yang mengkhususkan diri dalam penyediaan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Indonesia. Kami secara eksklusif hanya mengelola Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas. Kami adalah mitra berpengalaman yang menyediakan kandidat terbaik yang dapat dipekerjakan oleh bisnis.
Pendiri PT.DKI adalah seorang Penyandang Disabilitas Fisik (Tunadaksa) yang memiliki pengalaman sejak 2014 berkecimpung dalam strategi ketenagakerjaan disabilitas di Indonesia dan Internasional, memberikan solusi – solusi terbaik terhadap potensi dan managemen mempekerjakan penyandang disabiltas di berbagai sektor bisnis.
PT. DKI mulai beroperasi pada 2019 setelah pendiri PT.DKI memenangkan kompetisi Start-up Innovation Idea Asia Pasifik pada 2018 yang diselenggarakan oleh Future Leaders di United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UN ESCAP). Kami terus membangun bisnis kami sejak saat itu dan telah berhasil menempatkan penyandang disabilitas bekerja di berbagai sektor bisnis.
Kategori Disabilitas | Potensi Resources | ||||||||||
Menurut PBB dan UU Disabilitas, sebagai berikut: n Tunadaksa n Tunarungu n Tunanetra n Disabilitas Intelektual n Disabilitas Mental
| n 10% Penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas (WHO) n Tingkat Pendidikan menurut Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS)
| ||||||||||
Jika Anda mengalami masalah apa pun dengan karyawan disabilitas yang bersumber dari manajemen kami, kami akan secara aktif bekerja sama dengan bisnis Anda dan karyawan tersebut untuk menyelesaikannya. |
Mempekerjakan penyandang disabilitas bukan hanya tentang melakukan bisnis yang baik, ini tentang melakukan bisnis yang lebih baik. Tenaga kerja yang inklusif disabilitas akan membantu perusahaan Anda mengungguli pesaingnya.
PT. Disabilitas Kerja Indonesia (PT.DKI) mengkhususkan diri dalam perekrutan dan pengelolaan karyawan penyandang disabilitas. Kami menyediakan proses rekrutmen yang komprehensif dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Anda. Kami dapat membantu bisnis Anda memanfaatkan manfaat mempekerjakan penyandang disabilitas dan memenuhi target pekerja disabilitas yang diwajibkan secara hukum.
Beberapa studi [Sumber: Accenture, Deloitte] telah menunjukkan adanya hubungan antara inklusi disabilitas dan peningkatan profitabilitas dan inovasi bisnis. Mempekerjakan penyandang disabilitas juga akan meningkatkan keragaman, kreativitas, dan semangat kerja bisnis Anda. Ini akan meningkatkan citra perusahaan Anda dengan staf, komunitas, dan
pelanggan.
Selain meningkatkan bisnis Anda, mempekerjakan penyandang disabilitas merupakan persyaratan hukum bagi semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Sebagai penandatangan Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Disabilitas No.8 tahun 2016 yang mewajibkan semua perusahaan swasta memenuhi target minimum 1% untuk karyawan disabilitas.