Corporate Inclusion Solution

Disability Recruitment and Inclusion Consulting

Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Disabilitas No.8 tahun 2016 yang mewajibkan semua perusahaan swasta memenuhi target minimum 1% untuk karyawan disabilitas

Miliki kandidat disabilitas siap kerja dalam 5 hari

How We Work

Commitment

Kami berusaha untuk memberikan layanan yang memuaskan, membangun kemitraan, dan mendorong perkembangan positif pada kehidupan penyandang disabilitas dan organisasi yang kami layani.

Intelligent Solutions

Kami memiliki tenaga ahli yang dapat mengidentifikasi seseorang dengan disabilitas dan membantu perusahaan dalam proses mengidentifikasi jenis disabilitas yang sesuai dengan kondisi perusahaan

Integrity

Kami menjunjung tinggi standar integritas, transparansi, dan etika dalam semua interaksi dan praktik bisnis kami.

Profile

Disabilitas Kerja Indonesia (PT.DKI) adalah perusahaan Head-Hunter dan Employee Management pertama yang mengkhususkan diri dalam penyediaan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Indonesia. Kami secara eksklusif hanya mengelola Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas. Kami adalah mitra berpengalaman yang menyediakan kandidat terbaik yang dapat dipekerjakan oleh bisnis.

Pendiri PT.DKI adalah seorang Penyandang Disabilitas Fisik (Tunadaksa) yang memiliki pengalaman sejak 2014 berkecimpung dalam strategi ketenagakerjaan disabilitas di Indonesia dan Internasional, memberikan solusi – solusi  terbaik terhadap potensi dan managemen mempekerjakan penyandang disabiltas di berbagai sektor bisnis.

PT. DKI mulai beroperasi pada 2019 setelah pendiri PT.DKI memenangkan kompetisi  Start-up Innovation Idea Asia Pasifik pada 2018 yang diselenggarakan oleh Future Leaders di United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UN ESCAP).  Kami terus membangun bisnis kami sejak saat itu dan telah berhasil menempatkan penyandang disabilitas bekerja di berbagai sektor bisnis.

Dasar Hukum

Mempekerjakan penyandang disabilitas merupakan persyaratan hukum bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia termaktub dalam Undang-Undang Disabilitas No.8 Tahun 2016 pasal 53  sampai pasal 60 yang mewajibkan semua perusahaan swasta memenuhi target minimal 1% karyawan dan 2% bagi perusahaan BUMN dan instransi pemerintah.

Trusted by 50+ Global Company

Disability Hired

Chat via WhatsApp
Butuh Bantuan?
Layanan PT. Disabilitas Kerja Indonesia
Hallo, kami akan membantu Anda