Begini Aturan tentang Tenaga Kerja Disabilitas dan Peran Perusahaan

Tahukah kamu, penyandang disabilitas juga memiliki porsi atau bagian untuk dapat bekerja dalam berbagai industri yang ada di Indonesia. Setelah memahami lebih dalam berbagai jenis disabilitas dalam artikel sebelumnya, kali ini Disabilitas Kerja Indonesia akan membahas mengenai aturan tentang tenaga kerja disabilitas dan juga peranan perusahaan dalam mewujudkan hal tersebut.

Apakah sebelumnya kamu sudah pernah mendengar tentang tenaga kerja disabilitas? Atau baru tahu setelah membaca artikel ini?

Nah, untuk menjawab rasa penasaran teman – teman semua, simak artikel berikut hingga habis untuk mengetahui aturan tenaga kerja disabilitas dan peran perusahaan dalam mewujudkan peraturan tersebut!

Aturan tentang Tenaga Kerja Disabilitas dan Peran Perusahaan

Dilansir dari berita terkini liputan6.com dan menurut aturan yang berlaku, bidang ketenagakerjaan untuk penyandang disabilitas memperoleh akses mengenai informasi pekerjaan secara terbuka, luas, dan tanpa adanya diskriminiasi.

Pada Pasal 53 Undang – Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas pada bagian keempat mengenai Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi menyatakan bahwa:

  1. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

  2. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

     

Begitu pula diperjelas mengenai kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak yang sama, tertulis jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas yang terdapat dalam Pasal 28, yang menyatakan bahwa:

“Pengusaha harus mempekerjakan sekurang – kurangnya 1 (satu) orang penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap 100 orang pekerja perusahaannya”.

Hal ini menunjukan bahwa telah ada kepastian bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan posisi atau kuota sebagai tenaga kerja. 

Hasil Survei Terdahulu

Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2012 menunjukan 37,85 persen penyandang disabilitas berumur 10 tahun ke atas memiliki pekerjaan dalam satu minggu terakhir setelah survei diterbitkan.

Data jumlah penyandang disabilitas dan jenis pekerjaannya diuraikan sebagai berikut:

  • Jasa 18,31%
  • Perdagangan 15,29%
  • Industri 8,94%
  • Pertanian 51,41%
  • Lainnya 6,06%

Itulah tadi beberapa data dan aturan tertulis dalam penerapan tenaga kerja disabilitas yang ada dalam ranah perusahaan baik negeri maupun swasta. Dengan beberapa aturan yang berlaku dan data yang ada, sudah seharusnya perusahaan dapat mengikuti aturan tersebut dan memenuhi peran – peran yang harus diberikan kepada tenaga kerjanya.

Jika kamu masih merasa bingung, PT. Disabilitas Kerja Indonesia menyediakan layanan konsultasi baik itu untuk pihak tenaga kerja disabilitas maupun perusahaan yang membutuhkannya!

Bersama PT. Disabilitas Kerja Indonesia perusahaan dapat memenuhi aturan tenaga kerja disabilitas dan memenuhi perannya dalam mentaati aturan yang ada. Dengan berkonsultasi perusahaan bisa mendapatkan penilaian aksesibilitas, pemilihan layanan, menyelesaikan proses legal, hingga maintaining berkelanjutan untuk menjaga ekosistem kerjasama yang baik dan jangka panjang.

Mari bersama PT. Disabilitas Kerja Indonesia penuhi hak tenaga kerja disabilitas dan taati aturan agar perusahaan dapat berperan penuh dalam kemajuan masyarakat dan negara!

 

Chat via WhatsApp
Butuh Bantuan?
Layanan PT. Disabilitas Kerja Indonesia
Hallo, kami akan membantu Anda