Kami adalah pelopor pengimplementasian UU Disabilitas No. 8 Tahun 2016 Pasal 53 tentang kewajiban pemerintah dan perusahaan swasta untuk mempekerjakan paling sedikit minimal 1% hingga 2% tenaga kerja disabilitas dari jumlah seluruh pegawai.
Copyright © 2021 PT Disabilitas Kerja Indonesia. All Rights Reserved.